Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain:
a. Pembayaran bunga,
b. Pelunasan utang,
c. Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
Dari cara pengalihan terdapat dua jenis obligasi, yaitu obligasi atas unjuk (bearer bond) dan obligasi atas nama (registerd bond).
a. Obligasi atas Unjuk
Ciri-ciri obligasi atas unjuk:
1. Nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi,
2. Setiap sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap pembayaran bunga dilakukan,
3. Sangat mudah untuk dialihkan,
4. Kertas sertifikat obligasi dibuat dari bahan berkualitas tinggi seperti bahan pembuat uang.
b. Obligasi atas Nama
Obligasi atas nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi beserta kupon bunga. Sedangkan obligasi untuk pokok bunga, nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar